Rabu, 27 Maret 2013

Agama Dan Isu Global Tentang Radikalisme Keagamaan

Pengertian Radikalisme.
            Radikalisme adalah cara-cara menyelesaikan persoalan sampai pada akar-akarnya sehingga tuntas betul, yang muncul dalam bentuk-bentuk mengubah secara total, mebongkar, meruntuhkan hingga sampai merusak.
Kamus umum Belanda-Indonesia yang dikarang oleh Wojowosito mendefinisikan radikal berarti :
1.                  Mendalam seakar-akarnya
2.                  Ekstrim
3.                  Berpendirian yang amat jauh
Beberapa pendapat-pendapat tokoh tentang radikalisme :
Pendapat Bapak M. Jusuf Kala
            Radikalisme adalah sebuah paham yang diyakini oleh segelintir kelompk. Karena pandangan yang sempit dengan radikalisme itu bisa menggapai surga neraka akhirnya terjadi radikalisme seseorang tidak mersa bersalah walau melukai orang lain. Sebagai paham radikalisme harus dilawan dengan paham ula´ dan tidak mungking dilawan dengan menggunakan senjata.
Pendapat Menko POLHUKAM ( Widodo A.S )
            Radikalisme di Indonesia menjadikan salah satu penyebab lahirnya terorisme yan gmeresahkan dan menyengsarakan masyarakat Indonesia selama ini.
            Kenapa teror muncul ? Ini ada karena adanya radikalisme, orang menjadi tega membunuh dan melakukan apa saja.
Pendapat KH. Hashim Muzadi ( Mantan Pengurus NU )
            Radikalisme sering disebut dalam bahasa Arab dengan sebutan Tathorrof yang dapat diartikan selalu menciptakan bencana-bencana.
Pendapat Bapak Tarmidzi Tahir ( Mantan Menteri Agama Orba )
            Kelahiran kelompok radikal  sebenarnya merupakan reaksi terhadap aliran reformasi, karena kelompok reformasi terlalu mengakomodasi kapitalisme barat ( Kepentingan Eropa ) ke dalam ajaran agama Islam dan berkompromi dengan modernitas yang dikembangkan oleh dunia barat.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi Radikalisme :
1.                  Paham keagamaan yang sempit dan dangkal.
2.                  Kemiskinan dan keterbelakangan umat yang akut.
3.                  Ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang meluas dan mendalam.
4.                  Kecendrungan seseorang untuk menafsirkan teks atau Al Qur´an tanpa mengutamakan konteks.
5.                  Adanya orientasi keinginan penegakan hukum secara syariah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar