Rabu, 27 Maret 2013

Kerukunan Umat Beragama

Pengertian Kerukunan Umat Beragama, rukun berasal dari dari bahasa Arab, Ru´nun yang artinya azas atau dasar bisa juga diartikan baik atau damai. Kerukunan hidup umat beragama artinya hidup dalam suasana damai, tidak bertengkar walaupun berbeda agama.
            Tujuan kerukunan umat beragama untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
            Wadah kerukunan kehidupan beragama pada awalnya wadah tersebut diberi nama konsultasi antar umat beragama, kemudian berubah menjadi musyarawah antar umat beragama.
Ada 3 kerukunan umat beragama :
                        Kerukunan antar umat beragama
                        Kerukunan intern umat beragama
                        Kerukunan umat beragama dengan pemerintah
Kerukunan Beragama di Indonesia
Prinsip-prinsip hidup beragama sebagai berikut :
1.                  Tidak boleh berdakwah kepada orang yang sudah beragama.
2.                  Menggunakan bujukan berupa pemberian uang, pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak dibenarkan.
3.                  Penyebaran pamflet, majalah, buletin, dan buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
4.                  Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain, karena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut agama tersebut.
5.                  Dalam masalah perkawinan, terlarang perkawinan antar umat Islam dengan penganut agama lain.
6.                  Sasaran pembangunan bidang agama adalah terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME yang penuh dengan keimanan
Kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi pembangunan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar