Tujuan
kerukunan umat beragama untuk memotivasi dan mendinamisasikan semua umat
beragama agar dapat ikut serta dalam pembangunan bangsa.
Wadah
kerukunan kehidupan beragama pada awalnya wadah tersebut diberi nama konsultasi
antar umat beragama, kemudian berubah menjadi musyarawah antar umat beragama.
Ada 3 kerukunan umat beragama :
Kerukunan
antar umat beragama
Kerukunan
intern umat beragama
Kerukunan
umat beragama dengan pemerintah
Kerukunan Beragama di Indonesia
Prinsip-prinsip hidup beragama sebagai berikut :
1.
Tidak boleh berdakwah kepada orang yang sudah
beragama.
2.
Menggunakan bujukan berupa pemberian uang,
pakaian, makanan dan lainnya supaya orang lain pindah agama adalah tidak
dibenarkan.
3.
Penyebaran pamflet, majalah, buletin, dan
buku-buku dari rumah ke rumah umat beragama lain adalah terlarang.
4.
Pendirian rumah ibadah harus benar-benar sesuai
dengan kebutuhan umat dan dihindarkan timbulnya keresahan penganut agama lain,
karena mendirikan rumah ibadah di daerah pemukiman yang tidak ada penganut
agama tersebut.
5.
Dalam masalah perkawinan, terlarang perkawinan
antar umat Islam dengan penganut agama lain.
6.
Sasaran pembangunan bidang agama adalah
terciptanya suasana kehidupan beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME yang
penuh dengan keimanan
Kerukunan yang dinamis antar umat beragama dan kepercayaan
secara bersama-sama makin memperkuat landasan spiritual, moral dan etika bagi
pembangunan nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar